Musnad Ahmad hadis #8265
Matan Bahasa Arab
حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ مُحَمَّدٍ أَخْبَرَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ سَمْعَانَ أَنَّهُ
سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يُخْبِرُ أَبَا قَتَادَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يُبَايَعُ لِرَجُلٍ بَيْنَ الرُّكْنِ وَالْمَقَامِ وَلَنْ يَسْتَحِلَّ هَذَا الْبَيْتَ إِلَّا أَهْلُهُ فَإِذَا اسْتَحَلُّوهُ فَلَا تَسْأَلْ عَنْ هَلَكَةِ الْعَرَبِ ثُمَّ تَأْتِي الْحَبَشَةُ فَيُخَرِّبُونَهُ خَرَابًا لَا يَعْمُرُ بَعْدَهُ أَبَدًا وَهُمْ الَّذِينَ يَسْتَخْرِجُونَ كَنْزَهُ
Terjemahan Bahasa Indonesia
Telah menceritakan kepada kami [Al Husain bin Muhammad] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Abi Dzi`b] dari [Sa’id bin Sam’an] bahwa ia mendengar [Abu Hurairah] mengabarkan bahwa Abu Qotadah berkata; “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam Bersabda: “Seorang laki-laki dibai’at antara rukun Yamani dan Maqom Ibrahim dan sekali-kali Baitullah tidak halal selain penghuninya, maka jika mereka telah menghalalkannya janganlah kalian bertanya akan kehancuran bangsa arab, kemudian akan datang orang-orang Habasyah untuk menghancurkannya sehingga hancur lebur, dan selamanya tidak akan ada yang bisa memakmurkannya kembali setelah itu, merekalah orang-orang yang akan mengeluarkan simpanannya.”
Riwayat: Musnad Ahmad
Nombor: 8265