Musnad Ahmad hadis #7931
Matan Bahasa Arab
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حَفْصٍ أَخْبَرَنَا وَرْقَاءُ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنِ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَمَا امْرَأَتَانِ مَعَهُمَا ابْنَانِ لَهُمَا جَاءَ الذِّئْبُ فَأَخَذَ أَحَدَ الِابْنَيْنِ فَتَحَاكَمَا إِلَى دَاوُدَ فَقَضَى بِهِ لِلْكُبْرَى فَخَرَجَتَا فَدَعَاهُمَا سُلَيْمَانُ فَقَالَ هَاتُوا السِّكِّينَ أَشُقُّهُ بَيْنَهُمَا فَقَالَتْ الصُّغْرَى يَرْحَمُكَ اللَّهُ هُوَ ابْنُهَا لَا تَشُقَّهُ فَقَضَى بِهِ لِلصُّغْرَى
قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ وَاللَّهِ إِنْ عَلِمْنَا مَا السِّكِّينُ إِلَّا يَوْمَئِذٍ وَمَا كُنَّا نَقُولُ إِلَّا الْمُدْيَةَ
Terjemahan Bahasa Indonesia
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hafsh] telah mengabarkan kepada kami [Warqo`] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A’raj] dari [Abu Hurairah], dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam Bersabda: “Ada dua orang wanita yang kedua memiliki anak, lalu seekor serigala mangambil salah satu dari anak mereka, maka keduanya mengadukan masalah mereka kepada Dawud ‘Alaihis Salam, dan Dawud memutuskan bahwa anak yang masih ada adalah milik wanita yang lebih tua, lalu keduanya keluar kemudian Sulaiman memanggil mereka seraya berkata; ‘Berikan kepadaku sebilah pisau agar aku belah anak ini menjadi dua bagian, ‘ maka sang wanita yang lebih muda berkata; ‘Semoga Allah merahmatimu, jangan engkau belah, dia adalah anaknya.’ Akhirnya Sulaiman memutuskan bahwa anak tersebut adalah milik wanita yang lebih muda.” Abu Hurairah berkata; “Kami tidak mengetahui kata As-sikkin (pisau) kecuali pada waktu itu, karena sebelumnya kami tidak menyebutnya kecuali dengan kata Al mudyah.”
Riwayat: Musnad Ahmad
Nombor: 7931