Musnad Ahmad hadis #7844
Matan Bahasa Arab
وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى رَجُلٌ مِنْ رَجُلٍ عَقَارًا لَهُ فَوَجَدَ الرَّجُلُ الَّذِي اشْتَرَى الْعَقَارَ فِي عَقَارِهِ جَرَّةً فِيهَا ذَهَبٌ فَقَالَ الَّذِي اشْتَرَى الْعَقَارَ خُذْ ذَهَبَكَ مِنِّي إِنَّمَا اشْتَرَيْتُ مِنْكَ الْأَرْضَ وَلَمْ أَبْتَعْ مِنْكَ الذَّهَبَ وَقَالَ الَّذِي بَاعَ الْأَرْضَ إِنَّمَا بِعْتُكَ الْأَرْضَ وَمَا فِيهَا قَالَ فَتَحَاكَمَا إِلَى رَجُلٍ فَقَالَ الَّذِي تَحَاكَمَا إِلَيْهِ أَلَكُمَا وَلَدٌ قَالَ أَحَدُهُمَا لِي غُلَامٌ وَقَالَ الْآخَرُ لِي جَارِيَةٌ قَالَ أَنْكِحْ الْغُلَامَ الْجَارِيَةَ وَأَنْفِقُوا عَلَى أَنْفُسِهِمَا مِنْهُ وَتَصَدَّقَا
Terjemahan Bahasa Indonesia
Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadis sebelumnya; dari [Abu Hurairah]; Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam Bersabda: “Ada seorang laki-laki yang membeli sebidang tanah dari laki-laki lain, maka laki-laki yang membeli tanah mendapatkan guci yang berisi emas, sang pembeli tanah berkata; ‘Ambillah emasmu dariku karena aku hanya membeli tanah darimu dan bukan membeli emas, ‘ sang penjual tanah berkata; ‘Sesungguhnya aku menjual kepadamu tanah beserta isinya, ‘ Rasulullah Bersabda: “Lalu keduanya saling berhukum kepada seorang laki-laki dan laki-laki yang menghukumi mereka berkata; ‘Apakah kalian berdua memiliki anak? ‘ yang satu berkata; ‘Aku memiliki anak laki-laki’ dan yang lain berkata; ‘Aku memiliki anak perempuan’ sang hakim lalu berkata; ‘Nikahkanlah anak laki-laki kamu dengan anak perempuan dia, dan infaqkan sebagian dari emas itu atas masing-masing mereka, dan sedekahkanlah.'”
Riwayat: Musnad Ahmad
Nombor: 7844