Musnad Ahmad hadis #21805

Matan Bahasa Arab

حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا مُسْلِمٌ عَنْ عَبَّادِ بْنِ إِسْحَاقَ عَنْ أَبِي حَازِمٍ حَدَّثَنِي سَهْلُ بْنُ سَعْدٍ
أَنَّ رَجُلًا مِنْ أَسْلَمَ جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّهُ قَدْ زَنَى بِامْرَأَةٍ سَمَّاهَا فَأَرْسَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْمَرْأَةِ فَدَعَاهَا فَسَأَلَهَا عَمَّا قَالَ فَأَنْكَرَتْ فَحَدَّهُ وَتَرَكَهَا

Terjemahan Bahasa Indonesia

Telah menceritakan kepada kami [Husain bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Muslim] dari [‘Abbad bin Ishaq] dari [Abu Hazim], telah menceritakan kepadaku [Sahal bin Sa’ad] bahwa ada seseorang dari Aslam yang datang kepada Nabi Shallallahu’alaihiwasallam dan mengakui dirinya telah berzina dengan seorang wanita (ia sebut nama wanita tersebut), lalu Nabi Shallallahu’alaihiwasallam mengutus orang menemui perempuan tersebut dan memanggilnya dan bertanya kepadanya tentang apa yang dikatakan oleh laki-laki itu, Sahal berkata: Wanita tersebut mengingkarinya, akhirnya Nabi Shallallahu’alaihiwasallam menghukum laki-laki itu dan membiarkan wanita itu pergi.

Riwayat: Musnad Ahmad
Nombor: 21805