Musnad Ahmad hadis #11499

Matan Bahasa Arab

حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا مِسْعَرٌ عَنْ زَيْدٍ الْعَمِّيِّ عَنْ أَبِي الصِّدِّيقِ النَّاجِيِّ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِرَجُلٍ فِي حَدٍّ قَالَ فَضَرَبْنَا بِنَعْلَيْنِ أَرْبَعِينَ قَالَ مِسْعَرٌ أَظُنُّهُ فِي شَرَابٍ

Terjemahan Bahasa Indonesia

Telah menceritakan kepada kami [Waki’] berkata, telah menceritakan kepada kami [Mis’ar] dari [Zaid Al ‘Ammi] dari [Abu Ash Shiddiq An Naji] dari [Abu Sa’id Al Khudri] berkata; “Bahwasanya dihadapkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seorang laki-laki yang harus ditegakkan padanya hukuman had, ” Abu Sa’id berkata; “Lalu kami pun memukulinya dengan sandal sebanyak empat puluh kali.” Mis’ar berkata; “Aku memperkirakan bahwa hal itu adalah dalam kasus minuman keras.”

Riwayat: Musnad Ahmad
Nombor: 11499