Sahih Bukhari hadis #4861

Matan Bahasa Arab

حَدَّثَنِي الْحَسَنُ بْنُ صَبَّاحٍ سَمِعَ الرَّبِيعَ بْنَ نَافِعٍ حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ يَعْلَى بْنِ حَكِيمٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقُولُ
إِذَا حَرَّمَ امْرَأَتَهُ لَيْسَ بِشَيْءٍ وَقَالَ
{ لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ }

Terjemahan Bahasa Indonesia

Telah menceritakan kepadaku [Al Hasan bin Shabbah] Ia mendengar [Ar Robi’ bin Nafi’] Telah menceritakan kepada kami [Mu’awiyah] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Ya’la bin Hakim] dari [Sa’id bin Jubair] bahwa ia telah mengabarkan kepadanya bahwa ia mendengar [Ibnu Abbas] berkata; “Bila seseorang mengharamkan isterinya seperti mengatakan ‘Engkau sekarang bagiku bukan apa-apanya lagi’, maka itu harus membayar kaffarat”, lantas ia membacakan ayat, “Sesungguhnya pada diri Rasulullah terdapat suri tauladan bagi kalian.” (QS. AL-Ahzab 21).

Riwayat: Sahih Bukhari hadis #4861