Musnad Ahmad hadis #20461
Matan Bahasa Arab
حَدَّثَنَا بَهْزٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ وَاصِلٌ الْأَحْدَبُ أَخْبَرَنِي قَالَ سَمِعْتُ الْمَعْرُورَ بْنَ سُوَيْدٍ قَالَ لَقِيتُ أَبَا ذَرٍّ بِالرَّبَذَةِ وَعَلَيْهِ ثَوْبٌ وَعَلَى غُلَامِهِ ثَوْبٌ فَذَكَرَ مَعْنَاهُ أَيْ مَعْنَى الْحَدِيثِ الَّذِي بَعْدَهُ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ وَحَجَّاجٌ قَالَا حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ وَاصِلٍ الْأَحْدَبِ عَنْ الْمَعْرُورِ بْنِ سُوَيْدٍ قَالَ حَجَّاجٌ سَمِعْتُ الْمَعْرُورَ قَالَ
رَأَيْتُ أَبَا ذَرٍّ وَعَلَيْهِ حُلَّةٌ قَالَ حَجَّاجٌ بِالرَّبَذَةِ وَعَلَى غُلَامِهِ مِثْلُهُ قَالَ حَجَّاجٌ مَرَّةً أُخْرَى فَسَأَلْتُهُ عَنْ ذَلِكَ فَذَكَرَ أَنَّهُ سَابَّ رَجُلًا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَيَّرَهُ بِأُمِّهِ قَالَ فَأَتَى الرَّجُلُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّكَ امْرُؤٌ فِيكَ جَاهِلِيَّةٌ إِخْوَانُكُمْ خَوَلُكُمْ جَعَلَهُمْ اللَّهُ تَحْتَ أَيْدِيكُمْ فَمَنْ كَانَ أَخُوهُ تَحْتَ يَدِهِ فَلْيُطْعِمْهُ مِمَّا يَأْكُلُ وَلْيَكْسُهُ مِمَّا يَلْبَسُ وَلَا تُكَلِّفُوهُمْ مَا يَغْلِبُهُمْ فَإِنْ كَلَّفْتُمُوهُمْ فَأَعِينُوهُمْ عَلَيْهِ
Terjemahan Bahasa Indonesia
Telah menceritakan kepada kami [Bahz] telah menceritakan kepada kami [Syu’bah] berkata, [Washil Al Ahdab] telah mengabarkan kepadaku, ia berkata, Aku mendengar [Al Ma’rur bin Suwaid] berkata, Aku bertemu dengan [Abu Dzar] di Rabadzah, ia membawa selembar kain demikian juga dengan pelanyannya. Kemudian ia menyebutkan maknanya, yakni makna hadis berikutnya.” Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja’far] dan [Hajjaj] keduanya berkata, telah menceritakan kepadaku [Syu’bah] dari [Washil Al Ahdab] dari [Ma’rur bin Suwaid] [Hajjaj] berkata, Aku mendengar [Ma’rur] berkata, Aku melihat [Abu Dzar] mengenakan kain katun -Hajjaj menyebutkan; yaitu di Rabadzah-, demikian juga dengan pelayannya.” Dalam kesempatan yang lain Hajjaj menyebutkan, “Lalu aku menanyakan hal itu kepadanya, maka ia menjawab bahwa ia pernah mengejek seorang laki-laki di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan jalan menghina ibu laki-laki itu. Maka laki-laki itu datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan mengadukan hal tersebut. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam lantas bersabda kepadanya: “Kamu itu laki-laki yang masih punya sifat jahiliyah, saudara (palayan) mu adalah saudaramu juga, Allah telah menjadikan mereka berada di bawah tanggunganmu. Maka barangsiapa yang saudaranya berada pada tanggungannya, maka hendaklah ia beri makan sebagaimana ia makan, dan pakaian sebagaimana ia berpakaian. Jangan kalian beri beban mereka dengan sesuatu yang tidak dimampinya, jika kalian memberi beban kepada mereka hendaklah kalian membantunya.”
Riwayat: Musnad Ahmad
Nombor: 20461