Musnad Ahmad hadis #11275

Matan Bahasa Arab

حَدَّثَنَا أَبُو الْمُغِيرَةِ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي يَحْيَى يَعْنِي ابْنَ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ نَافِعٍ مَوْلَى ابْنِ عُمَرَ حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ لَا يَشِفُّ بَعْضُهَا عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ لَا يَشِفُّ بَعْضُهَا عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيعُوا غَائِبًا بِنَاجِزٍ

Terjemahan Bahasa Indonesia

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Mughirah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Auza’i] berkata; telah menceritakan kepadaku [Yahya] -yaitu Ibnu Abu Katsir- dari [Nafi’] mantan budak Ibnu Umar, ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Sa’id Al Khudri] ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sebanding, dan janganlah kalian menambah-nambah atau mengurangi sebagian atas sebagian yang lain. Janganlah kalian menjual perak dengan perak kecuali sebanding, dan janganlah kalian menambah-nambah atau mengurangi sebagian atas sebagian yang lain. dan janganlah kalian menjual sesuatu yang tidak ada dengan sesuatu yang ada.”

Riwayat: Musnad Ahmad
Nombor: 11275