Musnad Ahmad hadis #6733

Matan Bahasa Arab

حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَاقَ قَالَ وَذَكَرَ عَمْرُو بْنُ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ
قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي وَلَدِ الْمُتَلَاعِنَيْنِ أَنَّهُ يَرِثُ أُمَّهُ وَتَرِثُهُ أُمُّهُ وَمَنْ قَفَاهَا بِهِ جُلِدَ ثَمَانِينَ وَمَنْ دَعَاهُ وَلَدَ زِنًا جُلِدَ ثَمَانِينَ

Terjemahan Bahasa Indonesia

Telah menceritakan kepada kami [Ya’qub], [bapakku] telah menceritakan kepada kami dari [Muhammad bin Ishaq] dia berkata; [‘Amru bin Syu’aib] menyebutkan dari [bapaknya] dari [kakeknya], dia berkata; Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam menetapkan bahwa anak dari suami istri yang saling li’an (melaknat), maka anak tersebut akan mewarisi harta ibunya dan juga sebalikknya, dan barangsiapa menuduh ibunya berzina maka ia harus dijilid sebanyak delapan puluh kali, dan barangsiapa memanggil anaknya dengan anak zina maka ia juga harus dijilid delapan puluh kali.”

Riwayat: Musnad Ahmad
Nombor: 6733